September 20, 2017 5:03 am | In: | Published by: IKAI Editor

Peran Sentral Komite Audit dalam Penerapan POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Diskusi Panel dengan tema “Peran Sentral Komite Audit dalam Penerapan POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan” pada tanggal 14 September 2017 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.”

 

Dalam Diskusi Panel kali ini, IKAI mengangkat tema tentang per OJK terbaru yang terbit di bulan Maret 2017 yaitu POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Kegiatan Jasa Keuangan.  Tema ini diangkat karena POJK tersebut menguraikan tentang peran sentral dan strategis Komite Audit dalam proses pemilihan dan evaluasi hasil pekerjaan KAP sehingga dalam diskusi ini, IKAI mengundang 3 narasumber yaitu OJK sebagai regulator, KAP sebagai pemberi jasa KAP dan Komite Audit.

Kepala Bagian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) OJK: Ibu Patricia menyampaikan bahwa latar belakang dari penerbitan OJK ini adalah untuk perlindungan konsumen yaitu pengguna jasa KAP yaitu emiten/entitas publik dan juga adanya permintaan dari IAPI sendiri sebagai wadah profesi Akuntan Publik.  POJK 13 ini pada prinsipnya adalah menegaskan tugas Komite Audit dalam melakukan evaluasi dan pemantauan atas audit Laporan Keuangan emiten/entitas publik sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/POJK.05/2016.  POJK 13 ini pada pokoknya mengatur tentang pengelolaan administrasi AP/KAP; proses penunjukkan KAP; peran dan tugas Komite Audit dalam proses penunjukan hingga evaluasi pelaksanaan pekerjaan KAP serta kewajiban Komite Audit untuk melaporkan ke OJK.

Dari sudut pandang Ibu Nita Ruslim: Partner Audit KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PWC), pada dasarnya dalam mengevaluasi KAP sebagaimana diatur dalam POJK ini pada dasarnya ada dua bagian besar yang perlu dilihat.  Bagian pertama adalah bagaimana Sistem Pengendalian Mutu (SPM) di KAP berjalan dan untuk menilainya Komite Audit dapat menilai berdasarkan ketentuan SPM yang diatur oleh IAPI.  Bagian yang kedua adalah bagaimana proses pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh KAP, apakah sudah sesuai dengan standar perikatan yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh IAPI.

Narasumber yang ketiga, Ibu Elok dari anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) membagi pengalamannya dalam menerapkan POJK 13 ini yang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi tentang bagaimana melakukan penilaian atas beberapa hal di ketentuan POJK ini, antara lain tentang uji petik (sampling) KAP.

Yang menarik dalam sesi tanya jawab dengan peserta diskusi adalah munculnya komentar bahwa dalam menilai pelaksanaan audit, Komite Audit harus menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan standar audit.  Menurut penanya, hal ini tugas yang sangat berat untuk Komite Audit karena harus menguasai SPAP, padahal tidak semua Komite Audit berlatarbelakang audit dan tugas melakukan evaluasi adalah tugas IAPI, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan dan OJK.  Penanya selanjutnya memberikan saran seharusnya kalimat dalam POJK dirubah bahwa yang dinilai adalah kesesuaian audit dengan perencanaan auditnya.  Pertanyaan lain adalah dalam POJK 13 ini, OJK tidak lagi mengatur rotasi AP/KAP dalam mengaudit Laporan Keuangan suatu emiten/entitas publik tetapi diserahkan kepada Komite Audit untuk menilai.  Penanya menanyakan mengapa dalam peraturan OJK diatur tentang periode Komite Audit bahwa hanya boleh diperpanjang satu kali dan tidak ada ketentuan bahwa Komite Audit boleh dipilih kembali seperti halnya KAP ada grace periode nya.

Dari hasil diskusi, ada beberapa poin yang dapat disimpulkan adalah:

  1. Penerbitan POJK 13 dilatarbelakangi kebutuhan untuk perlindungan konsumen
  2. POJK 13 ini berlaku sejak diterbitkan, artinya untuk tahun 2017 ini adalah evaluasi atas pelaksanaan jasa audit KAP untuk Laporan Keuangan tahun 2016 dan penunjukkan KAP untuk audit 2017 dan dapat menggunakan formulir-formulir dalam Surat Edaran OJK terkait POJK 13 ini
  3. Dalam melaksanakan evaluasi KAP, dua hal yang perlu dilihat adalah SPM KAP dan proses pelaksanaan auditnya
  4. Dalam menilai KAP, Komite Audit tidak wajib melakukan penilaian atas hal-hal yang diuraikan dalam POJK 13 tetapi minimal melakukan penilaian terhadap 3 hal yaitu independensi KAP, ruang lingkup audit dan imbalan jasa.
  5. PR untuk Komite Audit adalah menyiapkan laporan ke OJK, merevisi piagam audit jika tugas ini belum tercantum dan awareness dalam melakukan pemilihan KAP.

Berita Kegiatan & Artikel

Acuan Kerja Komite Audit

Mitra IKAI