September 29, 2021 2:14 pm | In: | Published by: IKAI Editor

Pada tanggal 23 September 2021, Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) menyelenggarakan webinar dengan tema “Tanggung Jawab Komite Audit Saat Perseroan Tersangkut Masalah Hukum Terkait Laporan Keuangan”.

Pada tanggal 23 September 2021, Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) menyelenggarakan webinar dengan tema “Tanggung Jawab Komite Audit Saat Perseroan Tersangkut Masalah Hukum Terkait Laporan Keuangan”. 

Diskusi Panel menghadirkan 3 narasumber, yaitu Bapak Chandra M. Hamzah selaku Ketua Dewan Pengurus IKAI, Bapak Ito Warsito selaku Komite Audit PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bapak Erry Riyana Hardjapamekas selaku Tokoh Anti Korupsi dan Praktisi KomisarisDiskusi dipandu oleh moderator Ibu Mirawati Sudjono selaku Anggota Dewan Pengurus IKAI. Webinar berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam dan diikuti oleh 515 partisipan.

Pemaparan dan diskusi membahas mengenai dimensi tanggung jawab pengawasan Dewan Komisaris cq Komite Audit atas tidak terungkapnya financial fraud yang terjadi selama beberapa periode pelaporan keuangan. Pemaparan juga membahas mengenai tanggung jawab hukum anggota Komite Audit yang non komisaris apabila Dewan Komisaris dinyatakan bertanggung jawab atas kegagalan untuk mengungkapkan adanya financial fraud dalam perseroan serta tanggung jawab hukum Komite Audit sejika ternyata Komite Audit tidak melakukan tugasnya.

Partisipan berasal dari anggota IKAI, dengan berbagai latar belakang, seperti direktur, komisaris, anggota komite audit perusahaan swasta maupun BUMN, auditor internal, auditor eksternal, dosen dan lain sebagainya.  

Berita Kegiatan & Artikel

Acuan Kerja Komite Audit

Mitra IKAI