Keanggotaan IKAI

Keanggotaan IKAI terdiri dari :

  1. Anggota Biasa, adalah orang perseorangan yang tercatat aktif sebagai Anggota Komite Audit Emiten, Perusahaan Publik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah serta entitas lainnya dan orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan dasar keanggotaan.
  2. Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi Komite Audit di Indonesia.

Mitra IKAI