Hak & Kewajiban Anggota IKAI

Hak

  • Mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota IKAI.
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari IKAI.
  • Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul/saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
  • Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari IKAI.
  • Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya sebagai anggota Komite Audit.
  • Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan kepadanya.

Kewajiban

  • Menjunjung tinggi nama, citra dan kehormatan IKAI.
  • Mentaati dan melaksanakan dan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggoran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi serta semua keputusan-keputusan dan peraturan IKAI.
  • Bekerja sama dengan sesama anggota lainnya.
  • Bersedia melaksanakan tugas kompetensi profesi Komite Audit.
  • Memelihara dan meningkatkan kompetensi profesi Komite Audit.
  • Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di IKAI.

Mitra IKAI