SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PENGURUS
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA (IKAI)
No. 001/IKAI/I/2020
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN DEWAN SERTIFIKASI
CERTIFICATION IN AUDIT COMMITTEE PRACTICES (CACP)
DEWAN PENGURUS
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa Pengurus IKAI periode 2019-2022 telah dilantik di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2019.
- Bahwa untuk menjalankan Keputusan Ketiga dari Keputusan Rapat Umum Anggota V tanggal 31 Agustus 2016, dipandang perlu untuk menetapkan Susunan Keanggotaan Dewan Sertifikasi -Certification in Audit Committee Practices Kepengurusan IKAI Periode 2019-2022.
Mengingat :
- Anggaran Dasar IKAI, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 1 tertanggal 1 Juli 2004 pada Notaris Imas Fatimah, S.H. Jakarta dan sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta No. 20 tanggal 26 November 2019 pada Notaris Eko Putranto, SH.
- Anggaran Rumah Tangga IKAI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 31 Agustus 2016, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 02 tertanggal 07 Maret 2017 pada Notaris Eko Putranto, S.H., Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Rapat IKAI V;
- Rapat Dewan Pengurus IKAI Periode 2019-2022 tertanggal 22 Januari 2020.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Keputusan Dewan Pengurus IKAI Periode 2019–2022 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Sertifikasi – Certification in Audit Committee Practices Kepengurusan IKAI Periode 2019-2022.
KESATU :
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Dewan Pengurus No.001/IKAI/I/2018 tentang Penetapan Perubahan Susunan Dewan Sertifikasi Certification In Audit Committee Practices (CACP) tanggal 31 Januari 2018 terhitung sejak tanggal surat keputusan ini.
KEDUA :
Menetapkan Dewan Sertifikasi Certification in Audit Committee Practices Kepengurusan IKAI Periode 2019-2022 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Kanaka Puradiredja (Ketua merangkap Anggota)
- Akbar Anwar (Anggota)
- Budi Rahayu (Anggota)
- Edi Timbul (Anggota)
- Mohamad Hassan (Anggota)
- Muhammad Ichsan (Anggota)
- Mulyadi (Anggota)
- Myrnie Zachraini (Anggota)
- Rodion Wikanto (Anggota)
KETIGA :
Tugas dan kewenangan Dewan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah sebagai berikut:
- Menyusun kerangka dasar Program Sertifikasi.
- Menyusun kebijakan dan prosedur terkait disain dan pelaksanaan program Sertifikasi.
- Membuat rencana kerja Program Sertifikasi.
- Menjalankan program Sertifikasi.
- Membuat pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dewan Pengurus.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan Sertifkasi setiap tahun.
- Menjalankan rekomendasi perbaikan Sertifikasi hasil evaluasi tahunan program Sertifikasi.
KEEMPAT :
Dewan Sertifikasi wajib menyampaikan, melaporkan, dan mempertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus IKAI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Dewan Sertifikasi sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA sekurang-kurangnya pada setiap awal dan akhir tahun takwin.
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Januari 2020
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA
Chandra M. Hamzah
Ketua Dewan Pengurus